Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan (UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 1).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Standar
Kompetensi Guru (Permendiknas No. 16 Tahun 2007), guru harus memiliki empat kompetensi dasar yaitu
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi Pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
2.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi Kepribadian merupakan kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa dan
menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.
3.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi Profesional adalah kemampuan guru dalam
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
mereka membimbing peserta didik dalam menguasai materi yang diajarkan.
4.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar