My Facebook Fanpage

Kamis, 19 April 2012

Kompetensi Guru


Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Kompetensi Guru (Permendiknas No. 16 Tahun 2007), guru harus memiliki empat kompetensi dasar yaitu
1.   Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik meliputi  pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktulisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.
3.      Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan mereka membimbing peserta didik dalam menguasai materi yang diajarkan.

4.      Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
scr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar